PASAR BEBAS (ACFTA) DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM


Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.
Perjanjian negara islam dengan negara kafir (dar al-harb) hukumnya mubah. Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak meningkatnya angka pengangguran
.


Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

Implementasi Akad ijarah pada Obligasi Syariah (Sukuk) perspektif fiqh muamalah