PASAR BEBAS (ACFTA) DALAM PANDANGAN EKONOMI ISLAM
Pada
prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi.
Liberalisasi ekonomi, selain menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah
dalam sektor ekonomi, menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar
(kekuatan penawaran dan permintaan). Liberasi ini sekaligus akan merobohkan
hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa
mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.
Perjanjian negara islam dengan negara kafir (dar
al-harb) hukumnya mubah. Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan
suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi dari
ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak,
pemerintah telah membunuh usaha dan industri dalam negeri baik skala besar
apalagi skala kecil, yang tentu akan berdampak meningkatnya angka pengangguran
.
Comments
Post a Comment