Implementasi Akad ijarah pada Obligasi Syariah (Sukuk) perspektif fiqh muamalah
Secara etimologi, akad berarti ikatan antara dua
perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi
maupun dari dua segi. Secara khusus ulama fiqih mendefinisikan akad adalah
perikatanyang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan
syara’ yang berdampak pada objeknya. Dalam
dunia perbankan, akad dimaknai sebagai suatu perjanjian tertulis yang memuat ijab
(penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dan pihak lain yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan prinsip syariah.
Comments
Post a Comment