Implementasi Akad ijarah pada Obligasi Syariah (Sukuk) perspektif fiqh muamalah

Secara etimologi, akad berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Secara khusus ulama fiqih mendefinisikan akad adalah perikatanyang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Dalam dunia perbankan, akad dimaknai sebagai suatu perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan prinsip syariah.

Comments

Popular posts from this blog

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

Sifat-sifat teori ekonomi

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH