A Survey of Fiqhi Opinions and Some Implications
Ulama yang
memberikan pendapat mereka mendukung pandangan bahwa hanya emas dan perak
dapat digunakan sebagai uang, tampaknya telah membuat ijtihad mereka sendiri (intelektual Penegasan)
berdasarkan interpretasi mereka dari pendapat Abu Hanifah. Para sarjana ini
akan mengklaim bahwa sejak Abu Hanifah dan Abu Yusuf tidak melihat riba mungkin
pada uang tembaga, itu berarti bahwa Abu Hanifah terbatas uang untuk hanya emas
dan perak. Disisi lain, ulama kemudian yang tidak membatasi uang hanya emas dan
perak akan membuat ijtihad mereka pada pandangan al-Shaybani, yang tidak setuju
dengan pandangannya guru Abu Hanifah dan nya kontemporer Abu Yusuf, dan ia
berpendapat bahwa riba adalah mungkin pada uang tembaga, maka uang tidak perlu
dibatasi untuk emas dan perak.
Comments
Post a Comment