A Survey of Fiqhi Opinions and Some Implications


Ulama yang memberikan pendapat mereka mendukung pandangan bahwa hanya emas dan perak dapat digunakan sebagai uang, tampaknya telah membuat ijtihad mereka sendiri (intelektual Penegasan) berdasarkan interpretasi mereka dari pendapat Abu Hanifah. Para sarjana ini akan mengklaim bahwa sejak Abu Hanifah dan Abu Yusuf tidak melihat riba mungkin pada uang tembaga, itu berarti bahwa Abu Hanifah terbatas uang untuk hanya emas dan perak. Disisi lain, ulama kemudian yang tidak membatasi uang hanya emas dan perak akan membuat ijtihad mereka pada pandangan al-Shaybani, yang tidak setuju dengan pandangannya guru Abu Hanifah dan nya kontemporer Abu Yusuf, dan ia berpendapat bahwa riba adalah mungkin pada uang tembaga, maka uang tidak perlu dibatasi untuk emas dan perak.

Comments

Popular posts from this blog

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

Sifat-sifat teori ekonomi

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH