Pengertian Murabahah,Mudharabah,Musyarakah dan Sukuk


Pengertian Murabahah,Mudharabah,Musyarakah dan Sukuk

Definisi Murabahah
Secara bahasa murabahah berasal dari kata Ar-Ribhu yang berarti tumbuh dan berkembang, atau murabahah juga berarti Al-Irbaah, karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya Jual beli murabahah pada hakikatnya adalah jual beli amanah (berdasarkan kepercayaan) dan transparan, karena pihak pembeli mempercayai dan meyakini bahwa pihak penjual telah memberikan informasi dan penjelasan yang benar tentang harga perolehan, keadaan dan kondisi barang yang menjadi obyek jual beli.Dalam istilah syariah, konsep murabahah terdapat berbagai formulasi pengertian yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama (ahli). Diantaranya menurut Utsmani, pengertian murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang mengharuskan penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian) dan tambahan profit yang ditetapkan dalam bentuk harga jual nantinya. Pengertian Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu.[1]


[1] Huda, Nurul & Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada pasar modal Syariah,(Jakarta : Kencana  2012) , p. 24


Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

Implementasi Akad ijarah pada Obligasi Syariah (Sukuk) perspektif fiqh muamalah