Pengertian Murabahah,Mudharabah,Musyarakah dan Sukuk
Pengertian
Murabahah,Mudharabah,Musyarakah dan Sukuk
Definisi Murabahah
Secara bahasa murabahah
berasal dari kata Ar-Ribhu yang berarti tumbuh dan berkembang, atau murabahah
juga berarti Al-Irbaah, karena salah satu dari dua orang yang
bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya Jual beli murabahah pada hakikatnya
adalah jual beli amanah (berdasarkan kepercayaan) dan transparan, karena
pihak pembeli mempercayai dan meyakini bahwa pihak penjual telah memberikan
informasi dan penjelasan yang benar tentang harga perolehan, keadaan dan
kondisi barang yang menjadi obyek jual beli.Dalam
istilah syariah, konsep murabahah terdapat berbagai formulasi pengertian yang
berbeda-beda menurut pendapat para ulama (ahli). Diantaranya menurut Utsmani,
pengertian murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang mengharuskan
penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian) dan tambahan
profit yang ditetapkan dalam bentuk harga jual nantinya. Pengertian Murabahah
adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan
jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada
pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah
tertentu.[1]
[1]
Huda, Nurul & Mustafa Edwin Nasution, Investasi
pada pasar modal Syariah,(Jakarta : Kencana 2012) ,
p. 24
Comments
Post a Comment