OBLIGASI SYARI’AH ( SUKUK )


1)     PENGERTIAN OBLIGASI SYARI’AH ( SUKUK )

Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata shakk yang berarti sertifikat. Secara terminologi, sukuk berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, yang dikeluarka emiten kepada pemegang obligasi syariah (sukuk), yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo  Ia digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Obligasi Syari’ah adalah suatu surat jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk sebagai sertifikat dengan nilai penyertaan yang sama, surat bukti penerimaan nilai dari sertifikat dan menempatkan nilai tersebut dalam penggunaan yang telah direncanakan. Sukuk merupakan ungkapan umum untuk kepemilikan dan hak pada aset berwujud, barang dan jasa, maupun ekuitas pada proyek dengan aktivitas investasi khusus. [1]


[1] Huda, Nurul dan Nasution, Mustafa Edwin, 2001, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, p 24 - 26

Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

PENGENTASAN KEMISKINAN