OBLIGASI SYARI’AH ( SUKUK )
1)
PENGERTIAN OBLIGASI SYARI’AH ( SUKUK )
Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata shakk yang
berarti sertifikat. Secara terminologi, sukuk berarti surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah, yang dikeluarka emiten kepada pemegang
obligasi syariah (sukuk), yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo Ia
digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan
kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial
lainnya. Obligasi
Syari’ah adalah suatu surat jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk sebagai sertifikat
dengan nilai penyertaan yang sama, surat bukti penerimaan nilai dari sertifikat
dan menempatkan nilai tersebut dalam penggunaan yang telah direncanakan. Sukuk
merupakan ungkapan umum untuk kepemilikan dan hak pada aset berwujud, barang
dan jasa, maupun ekuitas pada proyek dengan aktivitas investasi khusus. [1]
[1] Huda, Nurul
dan Nasution, Mustafa Edwin, 2001, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, Kencana
Prenada Media Grup, Jakarta, p 24 - 26
Comments
Post a Comment