Harga yang Adil dalam Islam
Harga yang
Adil dalam Islam
Dalam teori ekonomi harga, nilai, dan faedah merupakan
istilah-istilah yang saling berhubungan. Faedah adalah atribut suatu barang
yang dapat memuaskan kebutuhan. Sedangkan nilai adalah ungkapan secara
kuantitatif tentang kekuatan barang untuk dapat menarik barang lain dalam
pertukaran. Tetapi perekonomian kita bukan sistem barter, maka untuk mengadakan
pertukaran atau untuk mengukur nilai suatu barang kita menggunakan uang, dan
istilah yang dipakai adalah harga. Jadi harga adalah nilai yang dinyatakan
dalam rupiah.
Dalam pertukaran atau pengukur nilai suatu produk dalam pasar
biasanya menggunakan uang. Jumlah uang tersebut biasanya menunjukkan suatu
produk atau jika seseorang ingin membeli suatu barang dan jasa, maka orang
tersebut akan mengeluarkan sejumlah uang sebagai pengganti barang dan jasa
tersebut. Sehingga harga dapat diartikan sebagai nilai pertukaran yang
ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh suatu produk.[1]
Comments
Post a Comment