Sukuk
Sukuk merupakan salah
satu instrumen investasi yang memberikan peluang bagi investor muslim dan non-Muslim
untuk berinvestasi di Indonesia. Sehingga, sukuk dapat dimanfaatkan untuk
membangun perekonomian bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Fakta
selama ini menunjukkan bahwa pasar akan sangat responsif terhadap penerbitan
sukuk. Hampir semua sukuk yang diterbitkan, diserap habis oleh pasar, bahkan
pada beberapa kasus menimbulkan kelebihan permintaan.
Akan tetapi peluang di
atas bukan berarti tanpa tantangan dan hambatan, salah satunya dalam konteks
sosial, UU SBSN sangat inklusif terhadap segmen pasar. Investor yang membeli
Sukuk Negara perdana lebih didominasi oleh lembaga konvensional. Tercatat dari
total sukuk yang dijual pemerintah Rp 4,7 triliun, 90 persen investornya
berasal dari lembaga keuangan konvensional. Hal ini di antaranya disebabkan
oleh kurangnya partisipasi dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan syariah
disektor moneter. Salah satu inisiatif strategis yang perlu segera dijalankan
dalam upaya mengoptimalkan peluang pengembangan instrumen sukuk ini adalah
melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat luas
tentang keberadaan sukuk dengan
melibatkan banyak pihak seperti praktisi, pengamat, akademisi, dan ulama di
bidang ekonomi Islam.
Comments
Post a Comment