MEMBEBASKAN PEREKONOMIAN DARI RIBA DAN JUDI
واَحل
الله البيع وحرم الربا
Dengan adanya
bunga yang tinggi menyebabkan ketidakmerataannya distribusi pendapatan yang
beredar di masyarakat dan juga keuntungan sepihak. Selain bunga, judi dalam
bahasa syariah termasuk gharar merupakan transaksi yang diharamkan oleh
syariat. Gharar terjadi karena ketidakpastian dari kedua belah pihak yang
bertransaksi . seperti halnya riba judi menyebabkan keuntungan sepihak
disebabkan ketidakpastian atas transaksinya yang menyebabkan tidak meratanya
distribusi pendapatan. Gharar terbagi dalam 4 hal yaitu, kuantitas, kualitas,
harga, dan waktu penyerahan. Maka dari itu riba dan judi merupakan transaksi
yang diharamkan syariah karena menitikberatkan kerugian di salah satu pihak.
Riba
dan judi merupakan transaksi yang biasa dalam perdagangan konvesional, akan
tetapi dalam Islam merupakan perbuatan yang diharamkan. Yang menjadi topik
pembahasan ekonom muslim sekarang adalah bagaiamanakah seuatu negara bisa
membebaskan perekonomiannya jauh dari dua hal tersebut?. Ini merupakan tugas
penting warga negara Indonesia sebagai negara dengan tingkat penduduk muslim yang
tinggi berperan untuk membangun perekonomian dengan sistem Syariah.
Pembangunan
perekonomian dapat dibangun, salah satu caranya yaitu dengan pemerataan
kekayaan atau pendapatan yang dimiliki masyarakat dengan cara Islam yaitu
Zakat, Infaq dan Sadaqah. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan cara islam untuk
mendistribusikan pendapatan orang kaya kepada orang yang lebih membutuhkan. Dengan
meratnya pendapatan masyarakat penurunan angka kemiskinan sangat mungkin
terjadi. Maka dari itu, dengan meratanya pendapatan secara otomatis akan
berpengaruh dengan kebebasan perekonomian dari riba dan judi, dikarenakan
minimnya orang miskin dalam sebuah negara.
Comments
Post a Comment