MEMBEBASKAN PEREKONOMIAN DARI RIBA DAN JUDI

واَحل الله البيع وحرم الربا
          Dengan adanya bunga yang tinggi menyebabkan ketidakmerataannya distribusi pendapatan yang beredar di masyarakat dan juga keuntungan sepihak. Selain bunga, judi dalam bahasa syariah termasuk gharar merupakan transaksi yang diharamkan oleh syariat. Gharar terjadi karena ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi . seperti halnya riba judi menyebabkan keuntungan sepihak disebabkan ketidakpastian atas transaksinya yang menyebabkan tidak meratanya distribusi pendapatan. Gharar terbagi dalam 4 hal yaitu, kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Maka dari itu riba dan judi merupakan transaksi yang diharamkan syariah karena menitikberatkan kerugian di salah satu pihak.
Riba dan judi merupakan transaksi yang biasa dalam perdagangan konvesional, akan tetapi dalam Islam merupakan perbuatan yang diharamkan. Yang menjadi topik pembahasan ekonom muslim sekarang adalah bagaiamanakah seuatu negara bisa membebaskan perekonomiannya jauh dari dua hal tersebut?. Ini merupakan tugas penting warga negara Indonesia sebagai negara dengan tingkat penduduk muslim yang tinggi berperan untuk membangun perekonomian dengan sistem Syariah.

Pembangunan perekonomian dapat dibangun, salah satu caranya yaitu dengan pemerataan kekayaan atau pendapatan yang dimiliki masyarakat dengan cara Islam yaitu Zakat, Infaq dan Sadaqah. Zakat, infaq dan sadaqah merupakan cara islam untuk mendistribusikan pendapatan orang kaya kepada orang yang lebih membutuhkan. Dengan meratnya pendapatan masyarakat penurunan angka kemiskinan sangat mungkin terjadi. Maka dari itu, dengan meratanya pendapatan secara otomatis akan berpengaruh dengan kebebasan perekonomian dari riba dan judi, dikarenakan minimnya orang miskin dalam sebuah negara.

Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

PENGENTASAN KEMISKINAN