Lembaga Amil Zakat

        Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada umat Islam, sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat, puasa, dan ibadah haji.Akan tetapi,zakat tergolong ibadah maliah, yaitu ibadah melalui harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Hal inilah yang membedakan zakat dengan ibadah ritual lainnya, seperti shalat, puasa, dan haji, yang manfaatnya hanya terkena kepada individu tersebut, sedangkan manfaat zakat bukan untuk individu tersebut, melainkan bermanfaat pula bagi orang lain.

Ada beberapa lembaga pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Sedangkan Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk dan diprakarsai masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.

Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

Implementasi Akad ijarah pada Obligasi Syariah (Sukuk) perspektif fiqh muamalah