Lembaga Amil Zakat
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada umat
Islam, sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat, puasa, dan
ibadah haji.Akan tetapi,zakat tergolong ibadah maliah, yaitu ibadah melalui
harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Hal
inilah yang membedakan zakat dengan ibadah ritual lainnya, seperti shalat,
puasa, dan haji, yang manfaatnya hanya terkena kepada individu tersebut,
sedangkan manfaat zakat bukan untuk individu tersebut, melainkan bermanfaat pula
bagi orang lain.
Ada beberapa
lembaga pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat
(LAZ). Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah dengan
tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan
ketentuan agama. Sedangkan Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelolaan
zakat yang sepenuhnya dibentuk dan diprakarsai masyarakat dan oleh masyarakat
yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam.
Comments
Post a Comment