Hukum Undian Berhadiah

Undian menurut bahasa adalah As-sahm (bagian) atau An-nasib (andil, nasib) Undian berasal dari kata undi yaitu sesuatu yang dipakai untuk menentukan atau memilih (seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa yang bermain dahulu) jadi undian berhadiah adalah undian yang ada hadiahnya, undian yang memberikan hadiah bagi pemenangnya.
Menurut Ibrahim Hosen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi, undian berhadiah adalah para peserta membeli kupon seharga 10 $ (doolar) atau 1000 dirham. Kadang-kadang seseorang membeli lebih dari satu kupon, semakain banyak yang membeli maka kesempatan akan semakin banyak peluang untuk memperoleh hadiahnya, seperti mercedes benz, 1 kg emas atau barang-barang berharga lainnya yang membuat orang tertarik, pada waktu-waktu tertentu pemenang
ditentukan dengan cara undian.
Mengundi atau dalam bahasa arab disebut Qur‘ah sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. Biasanya dilakukan bila harus memutuskan siapa yang berhak atas suatu hal namun tidak dasar yang mengharuskan nabi memilih salah satu di antara mereka. Undian berhadiah kadang-kadang ada juga yang menyebut dengan lotere. Di dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotere berasal dari bahasa Belanda yaitu (loterij = undian berhadiah = nasib peruntungan), undian berhadiah barang atau uang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat tergantung kepada nasib. Penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, lembaga atau suatu badan instansi baik umum atau swasta menurut peraturan pemerintah.

Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan lottery yang berarti undian. Dengan demikian lotere dan undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Meskipun pengertian yang berkembang di kalangan masyarakat kita sangat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi sedangkan undian tidak. Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere atau undian itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka kita harus mengetahui pengertian judi. Judi atau maisir adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan di dalam majelis. Orang yang bertaruh pasti salah satu dari dua kemungkinan, yaitu kalah atau menang. Jadi, sifatnya untung-untungan atau mengundi nasib.

Comments

Popular posts from this blog

HUBUNGAN ANTARA FALAH DAN MASLAHAH

Motivasi Produsen dalam Berproduksi

PENGENTASAN KEMISKINAN