Hukum Undian Berhadiah
Undian menurut bahasa adalah As-sahm
(bagian) atau An-nasib (andil, nasib) Undian berasal dari kata undi yaitu
sesuatu yang dipakai untuk menentukan atau memilih (seperti untuk menentukan siapa
yang berhak atas sesuatu, siapa yang bermain dahulu) jadi undian berhadiah
adalah undian yang ada hadiahnya, undian yang memberikan hadiah bagi
pemenangnya.
Menurut Ibrahim Hosen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana
yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan sosial. Sedangkan
menurut Yusuf Qardhawi, undian berhadiah adalah para peserta membeli kupon
seharga 10 $ (doolar) atau 1000 dirham. Kadang-kadang seseorang membeli lebih
dari satu kupon, semakain banyak yang membeli maka kesempatan akan semakin
banyak peluang untuk memperoleh hadiahnya, seperti mercedes benz, 1 kg emas
atau barang-barang berharga lainnya yang membuat orang tertarik, pada
waktu-waktu tertentu pemenang
ditentukan dengan cara undian.
Mengundi atau dalam
bahasa arab disebut Qur‘ah sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. Biasanya
dilakukan bila harus memutuskan siapa yang berhak atas suatu hal namun tidak
dasar yang mengharuskan nabi memilih salah satu di antara mereka. Undian
berhadiah kadang-kadang ada juga yang menyebut dengan lotere. Di dalam
Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotere berasal dari bahasa Belanda yaitu
(loterij = undian berhadiah = nasib peruntungan), undian berhadiah barang atau
uang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau
kalah sangat tergantung kepada nasib. Penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh
perorangan, lembaga atau suatu badan instansi baik umum atau swasta menurut
peraturan pemerintah.
Sedangkan dalam bahasa
Inggris disebut dengan lottery yang berarti undian. Dengan demikian lotere dan
undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Meskipun pengertian yang
berkembang di kalangan masyarakat kita sangat berbeda. Lotere dipandang sebagai
judi sedangkan undian tidak. Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai
ketentuan hukum lotere atau undian itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka
kita harus mengetahui pengertian judi. Judi atau maisir adalah permainan yang
mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung
atau berhadap-hadapan di dalam majelis. Orang yang bertaruh pasti salah satu
dari dua kemungkinan, yaitu kalah atau menang. Jadi, sifatnya untung-untungan
atau mengundi nasib.
Comments
Post a Comment