DUMPING
Dumping adalah suatu siasat yang digunakan dalam perdagangan internasional dimana pedagang melakukan ekspor barang keluar negeri dengan harga yang lebih rendah atau murah daripada didalam negeri.
Dumping dapat terjadi bila dua kondisi bertemu. Pertama, industri bersaing secara tidak sempurna sehingga perusahaan bisa menetapkan harga (price maker), bukan mengambil harga pasar yang diberikan (price taker). Kedua, pasar harus tersegmentasi, sehingga penduduk dalam negri tidak dapat membeli barang yang ditujukan untuk impor berdasarkan kondisi ini perusahaan yang memonopoli akan menemukan bahwa lebih menguntungkan melakukan dumping.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut:
Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimun dengan mentapkan harga yang lebh tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara, sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikan untuk mendapat profit maksimum.
Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Negara-negara anggota WTO sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan praktek dumping sebagai praktek yang tidak sehat / tidak adil sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktek dumping. Akan tetapi mereka sepakat untuk melakukan upaya menanggulangi praktek dumping yaitu dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994. Hal tersebut berarti Indonesia tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam WTO.
Untuk mengantisipasi adanya praktik dumping, maka diperlukan suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping berupa pengenaan bea masuk, hal tersebut dikenal dengan istilah Anti-Dumping. Anti dumping adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.
Dumping dapat terjadi bila dua kondisi bertemu. Pertama, industri bersaing secara tidak sempurna sehingga perusahaan bisa menetapkan harga (price maker), bukan mengambil harga pasar yang diberikan (price taker). Kedua, pasar harus tersegmentasi, sehingga penduduk dalam negri tidak dapat membeli barang yang ditujukan untuk impor berdasarkan kondisi ini perusahaan yang memonopoli akan menemukan bahwa lebih menguntungkan melakukan dumping.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut:
Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimun dengan mentapkan harga yang lebh tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara, sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikan untuk mendapat profit maksimum.
Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri. Negara-negara anggota WTO sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan praktek dumping sebagai praktek yang tidak sehat / tidak adil sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktek dumping. Akan tetapi mereka sepakat untuk melakukan upaya menanggulangi praktek dumping yaitu dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994. Hal tersebut berarti Indonesia tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam WTO.
Untuk mengantisipasi adanya praktik dumping, maka diperlukan suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping berupa pengenaan bea masuk, hal tersebut dikenal dengan istilah Anti-Dumping. Anti dumping adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.
Comments
Post a Comment