Posts

Analisis perilaku konsumtif dalam membeli barang di Minimarket Gontor Putri 1 menurut ekonomi islam

Manusia adalah makhluk yang mempunyai banyak kebutuhan untuk dipenuhi, dalam islam kebutuhan manusia ada tiga tingkatan kebutuhan yang paling utama adalah kebutuhan primer, lalu kebutuhan pelengkap atau disebut dengan kebutuhan sekunder, dan yang terakhir adalah kebutuhan tambahan atau yang disebut kebutuhan tertier.  Pada teori ekonomi, konsumsi adalah hal yang paling sering dilakukaan oleh manusia, karena dengan melakukan konsumsi, manusia bisa melanjutkan hidupnya dan                     Didaerah mantingan ini terdapat Pondok Pesantren Gontor putri 1, cabang dari Pondok Pesantren Gontor yang ada didaerah Ponorogo. Dipondok ini terdiri dari sekitar 4000 santri yang terdiri dari berbagai daerah, dan sekitar 400 guru yang mengajar didalamnya. Dengan bersistemkan asrama dan dengan pendidikannya yang berjalan 24 jam, diharuskan semua penghuni pondok harus tinggal didalam pondok. Semua kebutuhan yang dibutu...

KONSEP ETIKA BISNIS ISLAM DALAM MEMBENTUK SIKAP KEWIRAUSAHAAN ISLAMI

Berwirausaha adalah salah satu kegiatan ekonomi yang sangat mulia, terbukti dengan nabi Muhammad SAW sudah menjadi saudagar sebelum menjadi rosul, dan itu dia pelajari dari orang-orang disekitar lingkungannya. Bercermin dari sikap Rosul dalam berwirausaha adalah pedoman untuk kita melakukan bisnis dengan menerapkan etika bisnis islam. Pasar Banaran adalah salah satu pasar tradisional yang terletak diperbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pasar ini mempunyai banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dan juga sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar daerah tersebut. Latar belakang tidak mejadi persoalan, untuk mencari pekerjaan, karena pedagang di pasar Banaran mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mencari rezeki.

Implementasi Akad ijarah pada Obligasi Syariah (Sukuk) perspektif fiqh muamalah

Secara etimologi, akad berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Secara khusus ulama fiqih mendefinisikan akad adalah perikatanyang ditetapkan dengan ijab - qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Dalam dunia perbankan, akad dimaknai sebagai suatu perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan prinsip syariah.

A conventional system and shariah system

Basically, the financial accounting system used by Bank Indonesia is a dual bank system, where there is a conventional system and shariah system. In the journal he Kaleem want to compare the dual banking system. Although many researchers discuss the theory of Islamic monetary system that can be the solution of the problems of the financial system, and Kaleem want to discuss about this theory empirically, not just theoretical

Statistics Islamic Banking of Bank Indonesia (SPS-BI)

The data used in this research is secondary data in the country of Indonesia in the form of monthly obtained from the Economic and Financial Statistics Indonesia Bank Indonesia (SEKI-BI), Statistics Islamic Banking of Bank Indonesia (SPS-BI), publication data return of sharia in the statement of income distribution Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri, the Annual Report section Zakat Department of Religion and the Financial Statements of the few agencies (Badan Amil Zakat Nasional, Pos Keadilan Peduli People, Rumah Zakat Indonesia, BAMUIS BNI, BSM People, Bazda DKI, Bazda BOGOR, Tabung Wakaf Indonesia, Paramadina Wakaf Foundation, zakat and Wallets Dhuafa Forum) as well as data zakat potential in Indonesia in the period between January 2001 to December 2007. 1

Indonesia Use a Dual Banking

Indonesia as a country that uses a dual banking system, was still not able to save the state of the monetary economy of the banking financial system damage. According Gustiani there is one instrument of Islamic economics is important to investigate and have the potential to improve the system of monetary finance zakat. In theory zakat indeed has the potential to improve the monetary system in Indonesia, and so far no one has proved empirically, here gustiani want to prove that charity can indeed increase and improve the system of state finances empirically.

A Survey of Fiqhi Opinions and Some Implications

U lama yang memberikan pendapat mereka mendukung pandangan bahwa hanya emas dan perak dapat digunakan sebagai uang, tampaknya telah membuat ijtihad mereka sendiri (intelektual Penegasan) berdasarkan interpretasi mereka dari pendapat Abu Hanifah. Para sarjana ini akan mengklaim bahwa sejak Abu Hanifah dan Abu Yusuf tidak melihat riba mungkin pada uang tembaga, itu berarti bahwa Abu Hanifah terbatas uang untuk hanya emas dan perak. Disisi lain, ulama kemudian yang tidak membatasi uang hanya emas dan perak akan membuat ijtihad mereka pada pandangan al-Shaybani, yang tidak setuju dengan pandangannya guru Abu Hanifah dan nya kontemporer Abu Yusuf, dan ia berpendapat bahwa riba adalah mungkin pada uang tembaga, maka uang tidak perlu dibatasi untuk emas dan perak.